Padang-Fakultas Psikologi dan Keshatan: Kehadiran UU No. 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Psikologi membawa kabar baik bagi penyelenggaraan pendidikan psikologi serta layanan psikologi di Indonesia. Dalam Undang-Undang tersebut terdapat penjelasan mengenai alur pendidikan psikologi bahwa lulusan sarjana prodi psikologi memiliki dua pilihan alur akademik yaitu melanjutkan pendidikannya ke bidang akademik atau ke bidang profesi. Lulusan sarjana psikologi yang melanjutkan pada bidang akademik nantinya akan memperoleh gelar pendidikan tingkat magister hingga doktor. Sedangkan untuk lulusan sarjana psikologi yang melanjutkan pendidikanya di bidang profesi, akan memperoleh sebutan psikolog dan memiliki izin praktek profesi sebagai psikolog.
Ketua Umum Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Pusat, Dr. Andik Matulessy, M.Si., Psikolog dalam kuliah umumnya di Fakultas Psikologi UPI YPTK Padang dengan topik Tantangan dan Peluang Karir Sarjana Psikologi di Era UU PLP No. 23/2022, memaparkan sejumlah kompetensi yang harus dimiliki seorang psikolog, mulai dari etika sampai pada kemampuan untuk menghadapi masalah. Tidak hanya itu, Dr. Andik Matulessy, M.Si juga mendeskripsikan peluang pekerjaan Psikolog yang mencakup HRD, konsultan pendidikan, tenaga kesehatan dan masih banyak lagi lainnya (28/6).
FPK UNP menyikapi adanya peluang terselenggaranya pendidikan Profesi Psikologi tersebut dengan menjalin kolaborasi dengan HIMPSI (Himpunan Psikologi) Pusat melalui penandatanganan MoA. Adanya MoA ini memberikan ruang cukup untuk mendalami lebih lanjut berbagai aspek terkait penyelenggaraan pendidikan profesi ini. Beberapa diantaranya berkaitan dengan profil lulusan, capaian pembelajaran, hingga kurikulumnya.
Dekan FPK UNP Dr. Suryanef, M. Si menyatakan bahwa FPK UNP menyelenggarakan sesi khusus kajian tentang persiapan penyelenggaraan pendidikan Profesi Psikologi melalui diskusi terpusat bersama HIMPSI Pusat dan HIMPSI Wilayah Sumbar serta perwakilan dari Psikologi UNAND, UPI YPTK, dan UIN Imam Bonjol. FPK UNP mengupayakan Pendidikan Profesi Psikologi ini dapat diselenggarakan pada tahun akademik 2025/2026 mendatang.